Ajukan Mekar, Presidium Desa Kroya Wajib Penuhi Syarat Ini

RDP Kroya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana pemekaran Dusun Kroya dari Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang | Foto: DPRD Kepahiang/PROGRES.ID

PROGRESKEPAHIANG.com – Presidium Pemekaran Dusun IV (Dusun Kroya) dari Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang diminta memenuhi sejumlah syarat agar keinginan menjadi desa dapat terwujud. Ini berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi I DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan Umum Setda Kepahiang dengan Presidium Desa Kroya dan perwakilan warga Kroya di ruang Komisi I DPRD Kepahiang, Senin (16/01/2018).

Beberapa syarat itu yakni, pengajuan proposal usulan pemekaran, adanya persetujuan desa induk berdasarkan rapat Badan Musyawarah Desa (BPD), memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan tidak ada konflik perbatasan serta jumlah penduduk yang memadai sesuai Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 1 Tahun 2017.

“Setelah diusulkan, akan ada tim dari Pemerintah Daerah untuk memverifikasinya. Kalau dinyatakan layak, nanti akan ditetapkan menjadi desa persiapan. Desa persiapan ini nanti akan dijabat ole Pjs Kades yang statusnya Pegawai Negeri Sipil. Masa jabatan Pjs ini paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali atau jadinya 3 tahun dalam jabatan yang sama. Ini sesuai PP No 43 Tahun 2014,” terang Asisten Bidang Pemerintahan, HM Taher pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nurrahman Putra.

RDP Komisi I DPRD Kepahiang bersama Asisten I, Bagian Pemerintahan dan Presidium Desa Kroya beserta perangkat Desa Taba Tebelet | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi optimis presidium mampu melengkapi persyaratan yang diminta oleh regulasi tentang desa.

“Saya yakin kawan-kawan ini mampu melengkapi persyaratan itu, tapi yang agak sulit itu saya rasa soal jumlah penduduk. Tapi kata Pak Asisten tadi, saat jadi desa persiapan ada waktu bagi desa persiapan menyiapkan penduduknya, kalau pun belum dalam setahun, ada 2 tahun lagi,” kata Edwar.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan mengatakan, untuk melakukan verifikasi, tim sudah harus memiliki landasan berupa usulan.

“Pemekaran desa itu ada 3 kategori, pemekaran desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Nah ini, akan jadi usulan kabupaten. Tapi, kami tidak punya landasan, karena secarik kertas pun tidak ada ke kami. Tidak mungkin kami mendatangi dan memverifikasi tanpa ada usulan. Kalau soal peta, kami bisa bantu nantinya kalau verifikasi tim sudah berjalan,” sampai Iwan.

Sebelumnya Ketua Presidium Desa Kroya Zainudin dan Wakil Ketua Presidium Heru Pramana Putra, Ketua BPD Desa Taba Tebelet Ujang Guntur bersama Sekdes dan perwakilan warga menanyakan persyaratan dan solusi agar keinginan warga mekar dari Taba Tebelet bisa tercapai.(pid)


Exit mobile version