Berapa Gaji Presiden Indonesia? Ini Regulasi dan Rinciannya!

presiden jokowi
Jokowi pada acara PPSA XXIV dan Alumni PPRA LXV 2023 Lemhanas, di Istana Kepresidenan (BPMI/Setpres)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang ini menetapkan bahwa gaji Presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Saat ini, belum ada revisi yang mengubah ketentuan ini.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji Presiden dihitung sebagai 6 kali gaji pokok tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yang pada saat ini mencapai Rp5.040.000. Oleh karena itu, gaji Presiden adalah 6 x Rp5.040.000, setara dengan Rp30.240.000.

Wakil Presiden juga mendapatkan perhitungan serupa, yaitu sebagai 4 kali gaji pokok tertinggi negara, yang juga sejumlah Rp5.040.000. Sehingga, gaji Wakil Presiden adalah 4 x Rp5.040.000, atau sebesar Rp20.160.000.

Namun, selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan setiap bulannya, yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2021.

Tunjangan jabatan Presiden saat ini mencapai Rp32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Presiden menjadi Rp62.740.000 per bulan.

Tak hanya itu, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas lainnya, termasuk tempat tinggal di Istana Negara, pengawalan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres), biaya perjalanan dinas, dan berbagai fasilitas lain yang dibiayai oleh negara.

Nyaris seluruh keperluan presiden dan wakil presiden dibiayai negara, sehingga presiden dan wakil presiden menerima gaji dan tunjangan bersih.

Perlu diingat bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat rakyat. Tugas mereka melibatkan kepemimpinan negara, pengawasan pembangunan, penanganan isu-isu sosial seperti kemiskinan, kesehatan, dan keamanan, serta memastikan kelancaran roda pemerintahan.


Exit mobile version