Hasil RDP APDESI dan DPRD: Henti dan Angkat Perangkat Desa Tanpa Penjaringan Tak Sah

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan APDESI Kepahiang (Foto: PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra mengungkapkan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) harus melalui mekanisme penjaringan sesuai regulasi yang ada. Memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 7 tahun 2017 dianggap tidak sah.

“Wewenang Kepala Desa adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Akan tetap sejak keluar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 7 tahun 2017, harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni melalui penjaringan calon perangkat desa,” jelas Andrian usai menggelar RDP bersama DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepahiang, Selasa (22/03/2022).

Ia menambahkan, hasil penyaringan calon perangkat tersebut, kemudian diambil dua nama untuk diusulkan kepada camat.

“Kemudian diusulkan kepada camat, sehingga lahirlah rekomendasi camat untuk di-SK-kan menjadi perangkat desa di desa masing-masing. Begitu pula dengan pemberhentian perangkat desa, juga diusulkan kepada camat, tentunya harus memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Andrian menegaskan, berdasarkan RDP atau hearing tersebut dipastikan, perangkat desa yang diangkat atau diberhentikan tanpa memedomani regulasi tersebut, maka dinyatakan tidak sah.

“Perangkat desa yang diangkat pada saat UU nomor 6 tahun 2014 diundangkan, dan tidak melalui menyaringan dan penjaringan, itu tadi telah dinyatakan oleh pakar hukum (DPRD Kepahiang) adalah tidak sah. Untuk itu kami minta pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Kepahiang Padilah Sandi mengarapkan, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan OPD terkait dapat menjalankan komitmen hasil RDP.

“Kami mendukung tegaknya regulasi yang ada terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini. Kami yakin para camat juga mau menjalankan komitmen hasil rapat hari ini,” ucap Padilah. (red)


Exit mobile version