Ini Penyebab Pemprov Bengkulu Lamban Evaluasi Perda APBDP 2016

anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi
Edwar Samsi, S.IP, MM

PROGRESKEPAHIANG.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituding sebagai penyebab lambannya evaluasi Perda Perubabahan APBD 2016. Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, TAPD baru melengkapi dokumen perencanaan APBD Perubahan tersebut pada 6 Oktober 2016. Seharusnya, dokumen APBDP beserta dokumen kelengkapan lainnya sudah berada di Pemprov Bengkulu pada 15 September 2016.

“Kami sudah bertemu Biro Hukum Provinsi, pejabat Biro Hukum yang kita temui tadi Pak Tommy Irawan. Di situ kita baru tahu TAPD memang menyerahkan dokumen APBDP itu pada 15 September, tapi cuma dokumen APBD-nya saja, belum dengan kelengkapannya. Kelengkapannya baru diserahkan ke Pemprov Bengkulu pada 6 Oktober, jadi wajar Pemprov lamban mengevaluasinya,”  ungkap Edwar, Senin (31/10/2016).

Ia menjelaskan, saat ini dokumen APBDP itu sudah berada di Biro Hukum Setprov Bengkulu dan tinggal menunggu tanda tangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu .

“Sekarang memang tinggal menunggu tanda tangan gubernur saja lagi. Tapi, dengan kondisi seperti ini secepatnya APBDP baru bisa direalisasikan pada 10 November,” terangnya.

Minta Bupati Evaluasi TAPD

Edwar meminta Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid untuk mengevaluasi kinerja TAPD. Menurutnya, dengan lambannya kinerja TAPD itu telah merugikan daerah dan banyak imbas negatif bagi daerah.

“Kami menyayangkan hal ini, seharusnya APBDP sudah bisa direalisasikan. Dengan begini banyak yang terhambat, mulai dari BOP tak cair, kegiatan fisik terhambat dan pembangunan daerah pada umumnya tak berjalan sesuai rencana. Untuk itu kami berharapbupati bisa mengevaluasi kinerja TAPD,”  tegas dia.(pid)


Exit mobile version