Soal Motor Dinas PPK, KPU Ingatkan Peran Pemkab Kepahiang di UU Pemilu

motor dinas Pemkab Kepahiang
Sepeda motor dinas milik Pemkab Kepahiang

PROGRES.ID, KEPAHIANG – KPU Kabupaten Kepahiang mengingatkan Pemkab Kepahiang tentang peran pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pernyataan ini dilontarkan lantaran belum ada kejelasan terkait pinjam pakai sepeda motor dinas untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan, apa lagi Kabag Umum-nya baru. Tapi beberapa waktu lalu Kabag Umumnya (Swifanedi Yusda) mengatakan kalau sepeda motornya mau diambil, surat-surat kelengkapannya belakangan. Kami harap Pemkab segera bisa merealisasikan kendaraan dinas itu segera,” kata Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, Jumat (24/08/2018).

Dalam penyelenggaraan Pemilu, kata Supran, pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan fasilitas demi terselenggaranya tahapan Pemilu yang lebih baik dan lancar.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mempresentasikan rencana perubahan dapil | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

“Dalam Pasal 434 itu menyebutkan fasilitas yang dimaksud itu salah satunya penugasan personel pada sekretariat PPK, tentunya termasuk untuk mobilitas PPK dalam mengolah data Pemilu,” terang Supran.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat memperkirakan sepeda motor PPK akan diserahkan secara simbolis dengan sepeda motor Panwascam usai upacara HUT RI ke 73 di halaman Kantor Bupati Kepahiang lalu.

“Mungkin pas 17 Agustus nanti (diserahkan secara simbolis),” singkat Mirzan kala itu.(pid)


Exit mobile version