PROGRES.ID, KEPAHIANG – Bagian Humas dan Protokol Setda Bengkulu Tengah (Benteng) mengunjungi kantor Progres.id di Jalan Kepahiang-Pagar Alam Desa Permu No. 66 Kepahiang pada Selasa (31/1/2017).
Verifikasi tersebut untuk memastikan badan hukum, seperti akta notaris pendirian perusahaan, Hinder Ordonantie (HO), SIUP, TDP, TDI, NPWP, terdaftar di dewan pers dan lainnya.
Menurut verifikator Bagian Humas Alzi Virnandes, verifikasi tersebut perlu dilakukan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami tentu harus mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, untuk itu kami harus melakukan verifikasi faktual terhadap semua perusahaan media online yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Progres.id, Mukhtar Amin menyambut baik langkah Pemkab Benteng.
“Apa yang dilakukan oleh Bagian Humas Pemkab Benteng perlu diapresiasi sebagai bentuk penertiban administrasi dan bisa jadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.(koe)