Hukum  

Budi Arie Setiadi: Membuat Stiker Meme dari Wajah Orang di Media Sosial Bisa Kena UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi/Kemenkom info

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan bahwa pembuatan stiker meme dari wajah seseorang di media sosial dapat berdampak hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menegaskan bahwa hal ini berlaku jika pembuatan stiker tersebut bertujuan negatif.

“Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk).” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,seperti dikutip dari kompas.com, Senin (25/9/2023).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci pasal mana dalam UU ITE yang mencakup aturan ini.

Sebelumnya, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa penggunaan wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp harus memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan. Terutama jika stiker tersebut dimonetisasi, yaitu dijual sehingga pembuatnya mendapatkan penghasilan dari penggunaan wajah orang lain.

“Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” ujar Heru seperti ditulis Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Heru menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan sesuatu yang merupakan milik individu lain harus didahului dengan izin dari pemiliknya.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.

Maka dari itu, Heru mendorong masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Jika sudah mendapat izin dari yang bersangkutan, barulah stiker tersebut boleh dibuat.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon. Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya” kata Heru.


Exit mobile version