Hukum  

Demi Judi Online, Sopir Ini Gelapkan Angkot Bosnya

Penggelapan angkot
Barang bukti berupa mobil yang diduga digelapkan. KBO Satreskrim memperlihatkan tersangka penggelapan

PROGRESKEPAHIANG.com – Warga Desa Bogor Baru, Anggi Prawinata (27) diduga telah menggelapkan angkutan kota (Angkot) merek Suzuki Carry bernomor polisi BD 8014 LE milik warga Kelurahan Dusun Kepahiang yang juga guru di SMKN 2 Kepahiang, Uun Adeko (32).

Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS, SH, SIK melalui KBO Satuan Reskrim, Ipda Heri Kurniadi menjelaskan bahwa Anggi yang telah berstatus tersangka diamankan sekira pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, Anggi sedang berada di rumah kos yang merupakan milik orang tua Uun di Kelurahan Dusun Kepahiang.

“Kasus ini terungkap saat pelapor (Uun) melihat angkot miliknya dibawa orang lain. Karena curiga ia bertanya Dan dapat informasi kalau angkotnya itu sudah digadaikan tersangka dengan nilai Rp 20 juta. Mengetahui itu, pelapor tidak terima dan melaporkan tersangka ke kami (Polres Kepahiang),” ungkap Heri.

Dijelaskannya, sekira satu bulan lalu, Uun meminta tersangka untuk menjalankan usaha angkotnya dengan sistem setor.

“Pelapor ini baru sebulan yang lalu mempercayakan angkotnya untuk dijalankan oleh tersangka. Rupanya kepercayaan yang diberika pelapor disalahgunakan, mobil itu justru digadaikan ke orang lain. Mirisnya, uang hasil gadai itu untuk si tersangka ini main judi online,” terang Heri.

Tersangka saat ini masih ditahap di jel Mapolres Kepahiang dan masih harus menjalani proses pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Tersangka diamankan di Mapolres dan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit angkot,” pungkasnya.(pid)


Exit mobile version