Deposito Rp13,5 Miliar PT Pool Advista Finance di Bank Victoria Syariah Raib, Begini Kronologinya!

bank victoria syariah
Aktivitas di Bank Victoria Syariah (Foto: bankvictoriasyariah.co.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – PT Pool Advista Finance Tbk. perusahaan multifinance dengan kode saham POLA di Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini terlibat dalam konflik dengan PT Bank Victoria Syariah (BVS).

Deposit POLA sebesar Rp13,5 miliar tidak dapat dicairkan, tetapi BVS mengklaim bahwa dana tersebut tidak tercatat di sistem mereka. Andi Sulaiman Syah, Direktur POLA, membantah klaim tersebut dan menjelaskan kronologinya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Andi menjelaskan bahwa POLA telah menjadi nasabah deposan BVS sejak tahun 2017 dan selama ini telah melakukan penempatan deposito dengan baik hingga awal tahun 2023. Namun, pada 14 Februari 2023, BVS menolak untuk mencairkan 5 bilyet deposito senilai Rp13,5 miliar milik POLA.

Ketika membuka rekening deposito di BVS, POLA mentransfer dananya dari rekening Perseroan di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga ke rekening Tabungan Bisnis di BVS dengan nomor rekening 5006000340. Transfer dilakukan sebanyak 5 kali antara Februari-Desember 2022.

POLA kemudian membuka rekening perantara penempatan deposito atas permintaan Mini Sumandari, kepala cabang BVS Bekasi, pada awal 2022 dengan nomor rekening 5106000191. Namun, setelah cabang Bekasi ditutup, deposito POLA dialihkan ke Cabang Tomang, dan nomor rekening berubah menjadi nomor 5006000340.

“Perseroan tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut dan tidak meminta karena Perseroan menganggap bahwa rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan,” jelas Andi dinukil dari CNBC Indonesia.

Setelah penolakan pencairan deposito, Perseroan baru mengetahui bahwa rekening perantara tersebut merupakan Rekening Tabungan Bisnis atas nama Perseroan. POLA segera meminta seluruh mutasi atas rekening tersebut kepada BVS pada 20 Februari 2023.

Andi menegaskan bahwa seluruh transaksi kepada pihak lain di luar Bank dilakukan oleh BVS tanpa instruksi dari pejabat yang berwenang di Perseroan. Saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2023, POLA menunjukkan bahwa surat instruksi pemindahbukuan yang digunakan oleh BVS merupakan tanda tangan yang dipalsukan.

Dengan bukti-bukti yang jelas, POLA mempertahankan bahwa dana mereka sudah masuk dan tercatat di dalam Rekening Tabungan Bisnis milik Perseroan di BVS dan tercatat dalam sistem Bank BVS. Konflik ini masih berlanjut, dan POLA menunggu resolusi dari pihak berwenang.


Exit mobile version