Hukum  

Diduga Garap Lahan di TWA Bukit Kaba, 3 Orang Diamankan

Penggarapan TWA Bukit Kaba
Satreskrim Polres Kepahiang dan BKSDA Kepahiang mengamankan 3 terduga pelaku penggarapan TWA Bukit Kaba (Foto: Dok. Polres Kepahiang)
Satreskrim Polres Kepahiang dan BKSDA Kepahiang mengamankan 3 terduga pelaku penggarapan TWA Bukit Kaba (Foto: Dok. Polres Kepahiang)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang yang terdiri dari Unit Tipidter dan Tim Elang Jupi bersama BKSDA Kabupaten Kepahiang mengamankan 3 orang warga yang diduga melakukan pidaa penggarapan lahan tanpa izin di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba.

Tiga orang tersebut, yakni SM (63 tahun), RK (43 Tahun) dan EE (56 Tahun). Semuanya merupakan warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan. Satreskrim juga mengamankan   barang bukti berupa 5 bilah parang, 2 unit tank semprot, 3 bilah arit, 2 buah cangkul, 1 buah selang  berwarna biru, 1 batang pohon cabai, 1 batang pohon kopi.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berujar, ketiganya diamankan saat Operasi Wanalaga Nala 2021 yang digelar pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

“Tiga orang ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kita. Setelah mendapat informasi kalau ada yang menggarap TWA ini, kami bersama BKSDA langsung menuju lokasi dan mengamankan mereka. Para tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti untuk kami lidik lebih lanjut,” terangnya.(red)


Exit mobile version