Ditodong, 2 Sejoli Putar Arah & Lapor Polisi, Seorang Bandit Diringkus

Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi

PROGRESKEPAHIANG.com – Dua warga Padang Tepong Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Repial dan teman perempuannya, Leni Monika buntuti oleh dua orang saat hendak pergi ke Kota Bengkulu pada Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Repial mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Namun, saat tiba di jembatan Simpang Perigi, Repial diikuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.

Memasuki wilayah Kabupaten Kepahiang, tepatnya di pos perbatasan Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Repial disalib dan diberhentikan dua orang yang membuntutinya itu. Salah seorangnya yang belakangan diketahui berinisial FR langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengancam Repial dengan sebuah golok agar menyerahkan sepeda motornya.

Repial pun berpikir cepat dan tidak menuruti permintaan penodong itu. Ia dengan sigap langsung memutar arah sepeda motornya dan melaju ke pos perbatasan. Ia pun saat itu masih dikejar dua orang penodong itu.

Tiba di pos dan mendapati ada sejumlah warga, ia pun meminta tolong kepada warga yang berjaga di pos perbatasan. Warga pun langsung menghubungi polisi dan kedua penodong langsung dicari dan dikejar.

Kejar mengejar antara polisi dan terduga penodong itu pun terjadi hingga ke Muara Langkap. Sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya salah seorang tersangka berhasil dibekuk di wilayah perkebunan Desa Muara Langkap. Ia adalah warga Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Suwandik Sunarto alias Wandik (20 Tahun).

Seorang tersangka lagi, FR berhasil kabur. Dari tangan Suwandik, Polsek Bermani Ilir mengamankan sebilah golok, 1 kunci T, 1 masker penutup wajah, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini diduga juga terlibat kasus curanmor di sejumlah tempat. Ia diduga pernah melakukan curanmor di Simpang Transmigrasi Desa Muara Langkap dan Pasar Pagi Kelurahan Pasar Kepahiang,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Ady SP Simanjuntak melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu S Simarmata.

Simarmata mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 356 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Simarmata.(pid)


Exit mobile version