Hukum  

Dugaan Korupsi DD Despetah, 3 Tersangka Segera Disidang

Kejari Kepahiang
Kepala Kejari Kepahiang Ridwan Kadir SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH saat menggelar konferensi pers (Foto: Riansa/PROGRES.ID)
Kepala Kejari Kepahiang Ridwan Kadir SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH saat menggelar konferensi pers (Foto: Riansa/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas tahun 2018 segera disidang. Untuk diketahui, 3 tersangka tersebut adalah Endar Husein, Idrus dan Bobi.

Kajari Kepahiang Ridwan Kadir didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, Kasi Intel Arya Marsepa dan Kasi Datun Erwina Dimatnusa menuturkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menuntaskan berkas dakwaan.

“Tiga tersangka ini segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tim JPU sedang menuntaskan berkas dakwaan, nanti peranan mereka dalam kasus ini dijabarkan detail oleh JPU,” terang Ridwan pada konferensi pers, Selasa (20/10/2020).

Menurut Ridwan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut selambatnya sudah diserahkan ke PN Tipikor Bengkulu pada Senin, 26 Oktober 2020.

“Kita (JPU Kejari Kepahiang) dideadline menyerahkan berkas perkaranya Senin depan. Saat ini ketiga tersangka masih kami tahan, kami titip ke tahanan Polsek Kepahiang,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjut Ridwan, para tersangka belum berupaya mengembalikan kerugian negara (KN) yang ditaksir mencapai Rp 323 juta. Untuk diketahui, tiga tersangka dugaan korupsi DD Daspetah ini dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

“Belum ada upaya atau menitipkan uang kerugian negara sampai saat ini,” terangnya.(cj1)


Exit mobile version