Hukum  

Gelar Pesta Perceraian dan Viral, Pria di Lampung Dipolisikan Istri

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kasus Rian Maulana, seorang pria dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang menjadi viral karena mengadakan pesta perceraian, kini berbuntut panjang. Natalia Dyah Ayuningtyas, sang istri, melaporkan Rian ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Natalia merasa dirugikan oleh tindakan Rian yang menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana di bawah Undang-Undang ITE.

“Benar, hari ini pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE. Dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting pesta perceraian di akun Instagram @miriprian,” kata Umi, dinukil dari detikSumbagsel, Jumat (19/7/2024).

Polda Lampung akan mempelajari laporan tersebut untuk memastikan apakah kasus ini akan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.

“Kami akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu, dan nanti akan dilihat apakah kasus ini memungkinkan untuk diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” tambahnya.

Dalam laporannya, Natalia menyatakan bahwa mereka belum resmi bercerai.

“Posting-an Rian tersebut menunjukkan perayaan pesta perceraian mereka. Padahal, hingga saat ini, pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah. Oleh karena itu, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan ke Polda Lampung,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Exit mobile version