Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Profil Almas Tsaqibbirru

almas tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dapat dianggap layak untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga permohonan dari pemohon Almas Tsaqibbirru sebagian dikabulkan. Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan putusan ini pada hari Senin (16/10/2023).

Namun, yang menarik perhatian adalah siapa sebenarnya Almas Tsaqibbirru?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Mei 2000. Dia adalah seorang mahasiswa semester VIII di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) dan tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Sementara itu, MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru berbeda dari permohonan yang diajukan sebelumnya oleh Partai Garuda. Perbedaan terletak pada norma pasal yang menjadi objek permohonan.

Pemohon dalam kasus ini menginginkan agar persyaratan usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetap berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa gugatan ini memunculkan pertanyaan apakah ada kaitan dengan keinginan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kontes Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebelumnya, Gibran mengaku telah beberapa kali diminta oleh Prabowo Subianto untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), tetapi keinginan ini terhalang oleh batasan usia minimal yang berlaku.


Exit mobile version