Ingin Realisasikan Siltap, Tapi ADD Tak Cukup, APDESI Tanya Dewan

RDP Apdesi
Ketua DPRD Kepahiang menyerahkan berita acara RDP kepada Ketua DPC APDESI Kepahiang

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Dewan Pengurus Cabang APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Kepahiang meminta solusi kepada DPRD Kabupaten Kepahiang terkait realisasi Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa. APDESI menanyakan ini kepada DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/02/2022) di ruang rapat Badan Anggaran kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Kepahiang, Padila Sandi mengungkapkan, saat ini sulit bagi Pemerintah Desa (Pemdes) merealisasikan amanat PP 11 tahun 2019. Pasalnya, beban ADD terlalu berat. Tidak hanya untuk menggaji perangkat desa, ADD saat ini juga diharuskan untuk membayar gaji Linmas, perangkat agama hingga perangkat adat.

“Untuk merealisasikan Siltap itu, ADD-nya tidak cukup. Kita harus bayar gaji perangkat agama, Linmas dan lain-lain. Padahal Linmas itu SK-nya Satpol PP loh, tapi yang diwajibkan bayar gajinya Pemdes, begitu juga perangkat agama, itu SK-nya di Kesra,” ungkap Padila yang juga Kepala Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang ini.

Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra memimpin RDP

Padila juga meminta DPRD mencarikan solusi terkait kekurangan ADD untuk merealisasikan Siltap Kades dan untuk membayar honor perangkat agama, Linmas dan perangkat adat ini.

“Mohon solusinya yang terbaik, agar semuanya bisa direalisasikan. Tidak cuma bisa bayar gaji Linmas dan perangkat agama, tapi Siltap bisa juga dibayarkan,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan menuturkan, DPRD Kepahiang adalah lembaga yang mendorong PP 11 tahun 2019 ini bisa diterapkan. Namun kemudian, sesuatu yang tidak diprediksi, yakni pandemi Covid-19 mengakibatkan semua anggaran terkoreksi, termasuk ADD dan DD.

“Kalau berdasarkan perhitungan Dinas PMD waktu itu, semuanya bisa diakomodir dalam ADD. Namun, karena pandemi ada pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat yang menyebabkan berkurangnya anggaran di daerah. Kita tidak bisa mengelak lagi,” kata Windra.

Untuk itu, DPRD Kepahiang akan menyurati Dinas PMD, Satpol PP dan Bagian Kesra Setda Kepahiang terkait kejelasan regulasi pembayaran honor yang dimaksud.

“Kita akan minta Dinas PMD menghitung kembali kekurangan ADD pada perubahan APBD dengan catatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” sampainya.

Ditambahkan Wakil Ketua 1 Andrian Defandra, tak hanya DPRD yang akan menyurati, DPRD juga akan meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menyurati Bagian Kesra dan Satpol PP.

“Kami paham, tanggung jawab Kades sangat berat. Kami akan memperjuangkan kekurangan realisasi PP 11 tahun 2019 ini. Tapi perlu dipahami perubahan APBD sumber dananya hanya dari pergeseran anggaran tahun 2022 dan Silpa tahun sebelumnya,” ungkap Andrian yang memimpin rapat RDP tersebut.(rls/red)


Exit mobile version