Ini Beberapa Larangan Gaya Berfoto ASN dalam Pemilu 2024, Jaga Netralitas dan Profesionalisme

gaya berfoto Asn yang dilarang dalam pemilu/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Pemerintah telah menerapkan larangan terhadap pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial, bertujuan untuk mempertahankan netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Larangan ini telah diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberikan panduan untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.

Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), membenarkan keberadaan larangan ini, menyatakan, “Benar, itu tercantum dalam SKB 5 lembaga mengenai netralitas ASN.”

Dokumen SKB ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat utama pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Prinsip Netralitas ASN dalam Pemilu

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, netralitas menjadi prinsip yang harus dipegang oleh para ASN. Dikutip dari situs web Setkab, aturan tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diminta untuk tidak terlibat dalam dukungan terhadap pihak manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu. ASN yang tidak menjaga netralitas dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilihan 2024 menegaskan bahwa berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai politik dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7. Larangan ini mencakup unggahan foto di media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik, termasuk:

  • Foto bersama dengan calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil Tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik serta menggunakan latar belakang foto yang terkait dengan partai calon.
  • Penggunaan alat peraga yang terkait dengan partai politik atau calon dengan tujuan memberikan dukungan kepada partai politik.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, atau calon anggota legislatif dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 menetapkan sanksi berat bagi pelanggar aturan tersebut, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.

Jenis Pose Foto ASN yang Dilarang Menjelang Pemilu 2024

gaya berfoto Asn yang dilarang dalam pemilu/istimewa

Sejumlah pose foto tidak diperbolehkan bagi ASN selama periode menjelang Pemilu 2024, antara lain:

  1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  2. Pose dengan menunjukkan jempol saja
  3. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
  4. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
  5. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
  6. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
  7. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
  8. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat
  9. Pose dengan jari membentuk simbol metal
  10. Pose dengan jari membentuk simbol pistol
  11. Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Sebaliknya, ASN tetap diperbolehkan berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap mempertahankan netralitas dan profesionalisme selama proses Pemilu 2024.

 


Exit mobile version