Jerat Korupsi Dana Desa 2017: Kejaksaan Negeri Kepahiang Geledah Kantor Desa Cirebon Baru Kepahiang

Penyidik Kejari Kepahiang tengah lakukan penggeledahan(12/10/2023).

Ika Mauluddina, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, menjelaskan dalam konferensi pers pada tanggal 26 September 2013 bahwa tersangka inisial H, mantan Kades Cirebon Baru, terkait dengan dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nanda menyatakan bahwa berdasarkan dua alat bukti terkait penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp173 juta, tersangka H secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan 2 alat bukti dalam penyalahgunaan DD tahun 2017 dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp173 juta. Tersangka H, nantan Kades Cirebon Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus TGR yang tidak kunjung dilunasi dan dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif,” ungkap Nanda (26/09/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, sebagian dokumen lainnya ditemukan di rumah Bendahara Desa Cirebon Baru. Ketika pengeledahan di Kantor Camat Seberang Musi, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga tidak berhasil menemukan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Pengeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sebagai alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.


Exit mobile version