Jika Terbukti, Kini Langsung Dipecat, Sekda Ingatkan ASN Jauhi Korupsi

Sekda menyampaikan smabutan
Sekda Kepahiang Zamzami Zubir SE MM menyampikan sambutan usai melantik dan mengukuhkan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG
Sekda Zamzami Zubir SE MM melantik dan mengukuhkan pejabat Pemkab Kepahiang | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

PROGRES.ID, KEPAHIANG – Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang Zamzami Zubir mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan agar semua Kepala Daerah (Kada) harus memberhentikan semua ASN yang telah terbukti di Pengadilan melakukan Tipikor.

“Berdasarkan rapat Kepala Daerah seluruh Indonesia, Sekda seluruh Indonesia, bahwa tidak ada toleransi lagi untuk ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dipecat. Kepala daerah tak boleh lagi menunda-nunda pemberhentian, ini sudah ketegasan dari KPK,” ujar Zamzami saat menyampaikan sambutan usai melantik 2 pejabat eselon II dan 57 pejabat eselon III dan IV di aula Dinas Dikbud, Senin (30/07/2018).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

“Undang-Undang itu sudah harus diterapkan di semua daerah, makanya kita harus menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi,” ajaknya.

OkeZone.com dengan berita berjudul “Banyak PNS yang Melakukan Tindak Pidana Masih Aktif” meneybutkan jika BKN tengah menyoroti ASN yang terbukti korupsi, namun masih tetap aktif bekerja. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sudah seharusnya setiap ASN yang terbukti terlibat dalam kasus tipikor harus segera diberhentikan. Namun, masih banyak daerah yang mengabaikan amanat UU tersebut.

“Secara umum sebenarnya BKN sudah mensinyalir ada PNS terbukti korupsi, tapi statusnya masih aktif di SAPK kami. Bahkan ada yang sudah incracht, dihukum, bebas, lalu diangkat lagi. Itu seharusnya tidak boleh. Memang jumlahnya belum kami hitung,” kata Ridwan belum lama ini di Jakarta.(pid)

 


Exit mobile version