Hukum  

Kejari Hentikan Usut Kasus Sarana Air Baku di Merigi

SAB Merigi
Pengecekan mata air SAB Merigi | Foto: Doc. PROGRES KEPAHIANG
Pengecekan mata air SAB Merigi | Foto: Doc. PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Sarana Penyedia Air Baku Ibu Kota Kecamatan (SPAB-IKK) Merigi di Kelurahan Durian Depun dan Desa Batu Ampar. Demikian disampaikan Kepala Kejari Kepahiang, Wargo saat peringatan Hari Antikorupsi, Jumat (9/12/2016) lalu.

Selama pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) tidak ditemukan indikasi dugaan Tipikor pada SPAB-IKK Merigi itu.

“Selama puldata dan pulbaket, kami tidak menemukan indikasi dugaan korupsi pada proyek pembangunan beranggaran senilai Rp 7,4 Miliar dari APBN itu. Makanya pengusutannya tidak bisa kita naikkan lagi ke tahap penyelidikan,” terang Wargo.

Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII tersebut diketahui berfungsi dengan baik saat diluncurkan (launching) pengoprasiannya pada Kamis (13/10/2016).

“Berfungsi dengan baik, tak ada masalah, tinggal lagi PDAM yang bertanggung jawab mendistribusikannya kepada masyarakat di Merigi,” imbuh Wargo.

Kejari Kepahiang mulai melakukan puldata dan pulbaket pada kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bangunan yang rampung dikerjakan pada 2015 itu tak difungsikan.(pid)


Exit mobile version