Hukum  

Keterangan BPN Bakal Perjelas Masalah Lahan TPA

PROGRESKEPAHIANG.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menilai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang dapat mengungkap  permasalahan dugaan penyimpangan saat pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Muara Langkap.

Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan menjelaskan BPN diperkirakan mengetahui persis lahan TPA itu sebagian masuk kawasan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan atau tidak.

“Kami menilai BPN sebagai saksi kunci, BPN yang tahu betul kalau lahan itu masuk wilayah Empat Lawang atau masuk Kepahiang semua,” ungkap Zainal, Senin (28/3/2016).

Dijelaskannya, Kejari akan memanggil saksi dari BPN untuk memperjelas permasalahan itu.

“Kami akan panggil saksi dari BPN sesegera mungkin,” tambahnya.

Jika kesaksian dari saksi BPN membenarkan sebagian wilayah itu masuk Kabupaten Empat Lawang, lanjutnya, maka dapat dipastikan bahwa pengadaan lahan itu sejak awal telah bermasalah.

“Kalau nanti pihak BPN membenarkan sebagian wilayah itu masuk Empat Lawang, jelas itu sudah bermasalah sejak awal,” tandasnya.(pid)


Exit mobile version