Hukum  

Percepat Proses Hukum, Pidum Kejari Kepahiang Luncurkan Aplikasi KOJAKPOL

Kasi Pidu
Kasi Pidum Kejari Kepahiang bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menjelaskan fungsi aplikasi | Foto: Koko/Progres.id

PROGRESKEPAHIANG.com – Guna mempercepat garis koordinasi antara dua lembaga penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya Bidang Pidana Umum (Pidum) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang gunakan teknologi internet berbasis aplikasi yang diberi nama KOJAKPOL.

“Aplikasi ini kami gunakan untuk mempermudah garis koordinasi antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam pemberkasan perkara Pidana Umum dapat lebih dipercepat,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Hironimus Tafanao, Jumat (27/10/2017).

“Dengan aplikasi Kojakpol antara Kepolisian dan Kejaksaan tak perlu lagi bertemu muka. Karena di dalam aplikasi ini dapat langsung berkomunikasi dan berkoordinasi. Berupa mengirimkan pesan atau live chat-lah istilahnya. Misalnya teman-teman JPU telah menerima berkas perkara, kalau ada kekurangan-kekurangan dapat di komunikasikan lewat aplikasi ini,“ tambahnya.

Hironimus Tafanao tengah menunjukkan aplikasi KOJAPOL | Foto: Koko/Progres.id

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang menyambut baik diluncurkannya aplikasi Kojakpol ini, karena tentunya hal ini dianggap dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum terutama hukum Pidana.

“Tingginya kesibukan yang terjadi di dua institusi ini, tentunya untuk dapat bertemu satu sama lain secara langsung itu sangat sulit. Sehingga bila ada yang harus dikoordinasikan, itu harus ketemu dan waktunya harus menunggu,sehingga terhambatlah proses penyidikan yang dilakukan. Dengan adanya aplikasi ini tentunya kita tak mesti bertemu langsung namun tetap dapat berkoordinasi sehingga proses penyidikan hingga sampai pada tahap P.21 dapat dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasat Reskrim Iptu Khoirul Akbar.

Rencananya pada Senin (30/11/2017) nanti akan dilakukan uji zacoba penggunaan aplikasi Kojakpol ini langsung dalam perkara Pidana umum.(koe)


Exit mobile version