Hukum  

Putusan MK, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Diperpanjang hingga Pelantikan Kada Pilkada 2024

gedung mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstsitusi (MK) (Foto: National Geographic Indonesia)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pertanyaan panjang mengenai batas masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 akhirnya menemukan jawaban yang pasti sebelum Pilkada November 2024. Diketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah yang terpilih pada tahun 2020 akan berakhir seiring dengan pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan tersebut tidak terlepas dari langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepastian hukum ini.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” tulis keterangan resmi MK di websitenya.

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.


Exit mobile version