Hukum  

Soal Aset Rumdin Bupati & Wabup, Belum Naik Selidik

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang Zainal
Kasi Intelijen Kejari saat diwawancarai sejumlah jurnalis

PROGRESKEPAHIANG.com – Dugaan hilangnya aset Rumah Dinas  (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati yang mencapai Rp 1,6 Miliar belum menjadi perkara untuk diselidiki Kejari Kepahiang.

Kejari masih menilai soal aset itu sebatas Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

“Mengenai aset rumdin itu statusnya hanya Pulbaket dan antisipasi. Naik atau tidak ke penyelidikan tergantung atasan juga,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Zainal Efendi di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2016)

Seksi Intelijen Kejari pun berencana akan memanggil kembali tim aset di Dinas PPKAD Kepahiang untuk dimintai keterangan terkait aset yang rencananya akan dikembalikan mantan Wabup Kepahiang, Bambang Sugianto.

“Kami jadwalkan akan panggil lagi orang DPPKAD dalam waktu dekat ini. Kami akan tanyai apakah aset rumdin sudah dikembalikan atau belum oleh mantan Wabup. Kalau sudah akan kami cek,” ujar Zainal.(pid)


Exit mobile version