Tak Sesuai SNI TPA, Kepala BLHKP: Perda RTRW Perlu Direvisi

RDP di ruang Komisi II DPRD Kepahiang

PROGRESKEPAHIANG.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepahiang dinilai tak mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Ini diungkapkan oleh Kepala BLHKP Kepahiang, Pujo Suripto pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II pada Jumat (30/9/2016) di ruang Komisi II DPRD Kepahiang.

“RTRW kita (Pemkab Kepahiang) itu tak sesuai dengan SNI pengelolaan sampah. Coba saja, se-Kabupaten Kepahiang ini, TPA cuma ada satu di Muara Langkap saja. Padahal, dalam SNI soal sampah itu jarak angkut itu 5 km, sementara itu puluhan kilometer, hitung saja dari Merigi sampai ke Muara Langkap,” ungkap Pujo.

Menurut Pujo, seharusnya untuk beberapa wilayah terdapat TPA tersendiri. “Harusnya ada TPA yang berbeda, misalnya untuk Merigi dan Ujan Mas TPA-nya bukan di Muara Langkap,” jelasnya.

Jarak tempuh kendaraan angkutan sampah ke TPA, lanjutnya, juga membebani biaya operasional.

“Jarak tempuh juga jadi jauh, BBM (Bahan Bakar Minyak) yang dibutuhkan juga banyak, kemudian onderdil juga banyak yang cepat rusak,” keluhnya.

Sementara itu, pimpinan rapat, Edwar Samsi menyarankan agar BLHKP berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kepahiang terkait gagasan merevisi Perda RTRW.

“Soal RTRW sebaiknya disampaikan saja ke bidangnya, kemudian bisa disampaikan ke DPRD agar bisa dibahas. Itu harus eksekutif yang mengusulkan,” ungkap Edwar.(pid)


Exit mobile version