Tulis Ujaran Kebencian Soal Satgas Covid-19, IRT Ini Menyesal

Satgas Covid
Satreskrim Polres Kepahiang melaksanakan mediasi antara Satgas Covid-19 Kepahiang warga kelurahan Padang Lekat FA (Foto: Dok. Polres Kepahiang/PROGRES.ID)
Satreskrim Polres Kepahiang melaksanakan mediasi antara Satgas Covid-19 Kepahiang warga kelurahan Padang Lekat FA (Foto: Dok. Polres Kepahiang/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang FA mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya menulis ujaran kebencian di media sosial.

FA sebelumnya dilaporkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang karena mengunggah tulisan yang menjelek-jelekkan Satgas Penanganan Covid-19. Ujaran kebencian itu diunggah pada Selasa (27/07/2021) sekitar jam 13.39 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau menuturkan, pada Jumat (30/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang memasilitasi kegiatan mediasi antara Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang dengan FA.

“Terlapor FA ini dilaporkan oleh Gugus Tugas karena dinilai melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Malau.

Ia menambahkan, FA mengaku telah menyesali perbuatannya dan telah pula membuat surat pernyataan bermaterai.

“Antara kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Terlapor bersedia meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan permasalahan tersebut akan diselesaikan di kelurahan tempat terlapor tinggal, yaitu di Kelurahan Padang Lekat,” jelas Malau.(red)


Exit mobile version