Bawaslu Kepahiang Tegaskan Iklan Kampanye di Media Massa Wajib Ikuti Ketentuan PKPU 11/2020

Rakor Iklan Kampanye
Rapat Koordinasi tentang penayangan iklan kampanye di media massa bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Rapat Koordinasi tentang penayangan iklan kampanye di media massa bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal menegaskan, iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Pemilihan 2020 wajib menaati ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Saya rasa KPU harus tegas iklan yang akan ditayangkan harus sesuai dengan apa yang sudah diatur oleh PKPU 11 ini. Jangan melenceng dari aturan yang sudah dibuat, karena PKPU ini dibuat sudah berdasarkan kajian yang matang oleh KPU RI,” tegas Zaynal saat diminta pendapatnya pada rapat koordinasi tentang iklan kampanye paslon di aula KPU Kepahiang, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya, KPU Kepahiang memutuskan hanya akan menayangkan iklan paslon di media radio, media cetak dan media siber atau daring (online).

“Iklan ini difasilitasi KPU untuk penayangannya, bukan materi dan desain.Desain atau biaya pembuatan iklan ditanggung sendiri oleh paslon. KPU hanya membiayai penayangannya saja di media yang sudah ditentukan” jelas Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.

Khusus media daring, lanjut Supran, PKPU 11 Tahun 2020 sudah mengatur iklan kampanye hanya berbentuk banner. Media daring yang menayangkan iklan tersebut wajib terverifikasi Dewan Pers.

“Pada Pasal 47A PKPU Nomor 11 tahun 2020 ini diatur bahwa media yang akan menayangkan iklan kampanye wajib sudah terverifikasi Dewan Pers. Iklan di media daring juga dibatasi hanya maksimal 5 saja,” demikian Supran.(pid)


Exit mobile version