Dinilai Tak Patuh dan Setia Terhadap Partai, PKPI Pecat Kader

PKPI
Ketua DPK Kepahiang M.Ridwan tengah menjelaskan perihal keluarnya surat keputusan pemberhentian kader PKPI | Progres Kepahiang

PROGRESKEPAHIANG.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN-PKPI) mengeluarkan surat keputusan Nomor: 35/KEP/DPN PKP IND/V/2017 tentang pemberhentian status keanggotaan di PKPI atas nama Yudi Yanto.

Tertulis dalam surat tersebut pada poin ke 4, bahwa Yudi Yanto berdasarkan penilaian partai secara meyakinkan melakukan pelanggaran berat disiplin partai, yaitu dinilai tidak patuh dan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap kepemimpinan Ketua Dewan Propinsi (DPP) PKPI Bengkulu dibawah kepemimpinan Hermedi Rian yang telah disahkan oleh ketua umum PKPI, AM Hendropriyono.

Nomor surat keputusan serta perihal surat dan yang menandatangani surat keputusan | Progres.id

Menurut ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kepahiang Muhammad Ridwan, surat tersebut telah dilayangkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang, Sekwan, Kesbangpol, KPU Kepahiang dan Yudi Yanto sendiri.

“Surat itu sudah saya sampaikan ke DPRD, KPU, Kesbangpol dan Yudianto. Untuk selanjutnya terkait proses Pergantian Antar Waktu(PAW) itu sendiri tinggal menunggu kinerja DPRD sendiri. Yang jelas pertanggal 5 Mei 2017 Yudi Yanto surat dinyatakan bukan anggota partai kami,” ungkapnya

Ia berharap agar DPRD kabupaten kepahiang dapat bekerja cepat guna menyikapi surat tersebut.

“Ya surat itu juga jelas , kami harap DPRD dapat bekerja cepat menyikapi masalah ini,” tandasnya.(pro)


Exit mobile version