Farid: Penggunaan Dana Bantuan Parpol Harus Sesuai Realisasi di Lapangan

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Farid Abdullah ketika menyampaikan materi dalam sosialisasi/foto: koko:/PROGRES.ID
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Farid Abdullah ketika menyampaikan materi dalam sosialisasi | Foto: Koko/PROGRES.ID

PROGRESKEPAHIANG.com – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Farid Abdullah mengatakan bahwa dana Bantuan Politik (Banpol) yang digelontorkan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya guna memperkecil potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun bila Parpol yang telah mendapat gelontoran dana Banpol harus melakukan kewajiban yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2008 jo UU No 2 tahun 2011 dan PP No 1 tahun 2018 jo PP No 5 tahun 2009 tentang Banpol kepada Parpol. Menjadi kewajiban Parpol untuk merealisasikan dana Banpol tersebut guna pendidikan politik dan operasional sekretariat yang dikelola melalui rekening kas umum.

“Parpol juga berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN ataupun APBD paling lamban sebulan setelah akhir tahun,” kata Farid, Kamis (12/07/2018).
Laporan Pertanggungjawaban tersebut sangat diperlukan guna mengetahui realisasi keuangan yang dilakukan oleh Parpol. Pertanggungjawaban yang disampaikan akan menjadi alat untuk pencairan Banpol di tahun berikutnya.
“Jadi dana tersebut harus terealisasi dengan baik, laporan yang disampaikan harus sesuai dengan realisasi di lapangan. Bila dana tersebut digunakan dengan baik saya yakin kader-kader tidak akan melakukan Tipikor, karena untuk menjalankan Parpol dana sudah tersedia,” tandasnya. (koe)


Exit mobile version