Konser Musik, Kampanye Akbar Dilarang, Rapat Umum Dibatasi 50 Orang

Sosialisasi Kampanye
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat membuka acara sosialisasi kampanye Pemilihan Serentak 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat membuka acara sosialisasi kampanye Pemilihan Serentak 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengingatkan agar peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020 agar tidak menggelar rapat umum atau kampanye akbar. Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kepahiang, Zaynal pada acara sosialisasi tentang kampanye di aula Hotel Umro/RedDoorz Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang, Jumat (25/09/2020).

” Paslon mau pun Partai Politik atau gabungan Partai Politik, termasuk Tim Kampanye atau Tim Pemenangan dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, baik itu bentuknya konser musik, bazar atau kampanye akbar,” tegas Zaynal.

Menurut Zaynal, rapat umum masih diperbolehkan, namun jumlah pesertanya batasi maksimal hanya 50 orang saja.

“Rapat umum masih diperbolehkan, namun peserta maksimal 50 orang. Itu harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Misalnya menjaga jarak, pesertanya memakai masker atau face shield dan cuci tangan dengan sabun. Kemudian, rapat umum harus ada izin dari Kepolisian juga,” terangnya.(cj1)


Exit mobile version