KPU Kepahiang Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017, Parpol Wajib Isi Sipol

Ujang Irmansyah
Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah, SP menyampaikan sambutan | Foto: Dok. KPU Kepahiang

PROGRESKEPAHIANG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menggelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Persiapan Pemilu 2019 di aula Hotel Umro, Kelurahan Pasar Ujung, Sabtu (30/09/2017).

Pada acara yang dihadiri pengurus partai politik dan perwakilan Pemkab Kepahiang tersebut, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah menegaskan agar setiap parpol bisa melengkapi persyaratan menjelang verifikasi parpol dan selanjutnya dapat mengisi Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang disiapkan KPU RI.

“Bimbingan teknis dan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parpol mengenai tata cara pendaftaran peserta pemilu. Pada kegiatan ini, kami mengundang seluruh partai, pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, Disdukcapil dan Kesbangpol,” kata Ujang.

Peserta sosialisasi tampak serius mengikuti | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

Ujang menerangkan, pada sosialisasi ini juga mengulas tentang tata cara pendaftaran hingga verifikasi. Selain itu, pengurus parpol juga kenalkan dengan aplikasi Sipol yang dirancang KPU.

Ia menambahkan pula, selama tahapan pendaftaran, parpol diwajibkan mengisi aplikasi Sipol.

“Informasi-informasi penting yang dipinta wajib diisi oleh pengurus parpol pada aplikasi ini,” tandasnya.(pid)


Exit mobile version