KPU Kepahiang: Usul Bakal Calon, Wewenang Parpol, KPU Hanya Sesuaikan AD-ART

sosialisasi kpu kpahiang
Komisioner KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kepahiang Marlon Sinaga, SH saat sosialisasi pencalonan Pilkada Kepahiang 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)
Komisioner KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kepahiang Marlon Sinaga, SH saat sosialisasi pencalonan Pilkada Kepahiang 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Komisioner KPU Kepahiang Ikrok mengungkapkan, partai politik memiliki hak penuh mengusulkan bakal calon dan mendampingi pasangan bakal calon mendaftar ke KPU. KPU, kata Ikrok, hanya akan menyesuaikan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai politik pengusul.

“Terkait pengusulan bakal calon, itu adalah hak masingmasing partai politik. Kami cuma menyesuaikan saja dengan ADART masing-masing partai. Kalau rekomendasinya pusat (dalam AD-ART), artinya yang mengusulkan harus pusat, kalau provinsi, artinya rekom harus dari provinsi,” ungkap Ikrok saat sosialisasi pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020 di aula Hotel Umro, Selasa (25/08/2020).

Ikrok menambahkan, usai mendaftar di KPU pada 8 September 2020, ada beberapa syarat yang harus diselesaikan oleh bakal pasangan calon.

Peserta sosialisasi pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2020 di Hotel Umro (Foto: Rian/PROGRES.ID)

“Ada beberapa yang harus diselesaikan, terdiri dari syarat pencalonan, syarat verifikasi calon, syarat penyerahan perbaikan, syarat verifikasi perbaikan. Syarats-syarat ini harus dipenuhi sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon),” ujar Ikrok.

Ia berujar, setiap tahapan pencalonan ini, KPU juga akan dipantau oleh Bawaslu Kepahiang dan Kepolisian.

“Kami juga akan didampingi oleh anggota kepolisian yang mana mereka akan membantu kami memantau pemeriksaan berkas-berkas pasangan bakal calon,” ujar Ikrok.(cj1)


Exit mobile version