KPU Teliti 7 Item Berkas Parpol Termasuk KTP Ganda, Status TNI/Polri serta ASN

Tim KPU
Tim KPU sedang meneliti berkas parpol, Rabu, 25 Oktober 2017 | Foto: Rahman Jasin/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Tim KPU Kepahiang masih terus melakukan penelitian kelengkapan administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019. Selama proses penelitian ini, tim KPU banyak menemui sejumlah KTP yang dinilai janggal, ganda atau pemilik KTP berstatus ASN dan anggota TNI/Polri aktif.

“Saat ini kan masih dalam tahap penelitian, maka temuan dari hasil penelitiannya belum kita rekap,” jelas Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah didampingi Komisioner KPU Syamsul Komar Rabu (25/10/2017).

Secara umum, lanjut Ujang, KPU menemukan beberapa temuan dalam berkas yang disampaikan parpol. Misalnya, adanya KTP ganda internal dan eksternal Parpol. Data KTP/KTA dalam formulir F2 Parpol tidak sinkron serta KTP anggota yang berstatus ASN.

“Ada 7 item yang kita teliti. Mulai dari KTP ganda, status pekerjaan TNI/Polri, ASN, soal umur, serta kecocokan data KTP/KTA dengan formulir F2,” ujar Ujang.

Dikatakan, hasil penelitian tim KPU ini akan direkapitulasi sesuai parpol. Namun parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Ujang Irmansyah, SP | Foto: Rahman Jasin/PROGRES KEPAHIANG

Bagaimana jika ada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU-RI?

“Untuk Parpol yang tidak lolos di KPU RI tentunya secara otomatis, Parpol yang mendaftar di KPU Kepahiang juga akan dieliminasi. Kita memang menerima informasi ada beberapa Parpol yang masih belum memenuhi persyaratan. Tapi, parpol itu kan masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sesuai jadwal. Karena final memenuhi syarat atau tidaknya Parpol menjadi peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada Februari 2018 nanti,” demikian Ujang. (rjs)


Exit mobile version