KPU Tetapkan DPS, Juga Ada Penambahan Jumlah TPS

Komisioner KPU Kepahiang menyerahkan hasil Pleno DPS ke Parpol peserta Pemilu 2019/foto: Koko/PROGRES.ID
Komisioner KPU Kepahiang menyerahkan hasil Pleno DPS ke Parpol peserta Pemilu 2019 | Foto: Koko/PROGRES.ID
PROGRESKEPAHIANG.com – Bertempat di hotel Umro Minggu (17/06/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu serentak 2019 tingkat Kabupaten Kepahiang. Pleno diikuti oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu,  Panwas Kabupaten,  seluruh PPK  dan unsur pemerintah yang diwakili oleh Kesbangpol.
Pada rapat pleno ini, KPU Kepahiang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2019 sebanyak 111.287 Pemilih sementara. DPS  yang ditetapkan oleh KPU tersebar di 517 TPS,  di mana jumlah pemilih per TPS yakni maksimal 300 pemilih.
Komisioner KPU Kepahiang menyerahkan hasil Pleno DPS ke Parpol peserta Pemilu 2019 | Foto: Koko/PROGRES.ID
Sebelumnya terdapat 513 TPS, namun terjadi penambahan sebanyak 4 TPS yang  terjadi di Kecamatan Seberang Musi yakni Desa Sungai Jernih, Kecamatan Kepahiang terjadi penambahan TPS di Desa Westkus dan Kampung Pensiunan serta Kecamatan Ujan Mas yaitu di Desa Suro Bali. Masing- masing terjadi penambahan satu TPS.
“Ya benar untuk Pemilu serentak 2019 nanti ada penambahan 4 TPS, sehingga nantinya total terdapat 517 TPS,” kata Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah (17/06/2018).
Ia juga mengatakan bahwa penambahan jumlah TPS terjadi berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih.
Ujang Irmansyah, SP | Foto: Rahman Jasin/PROGRES KEPAHIANG
“Penambahan itu terjadi berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian Pantarlih, karena jumlah pemilih di TPS-TPS desa tersebut jumlahnya lebih dari 300 pemilih, sehingga dilakukan penambahan,” terang Ujang Irmansyah.
DPS yang telah ditetapkan oleh KPU akan diumumkan oleh PPS di desa masing masing dan diumumkan di tempat yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mencermati DPS yang akan diumumkan dari tanggal 18 Juni hingga 18 Juli 2019. Apabila masih terdapat warga masyarakat yang belum terdaftar agar melaporkan kepada PPS disertai dengan bukti identitas diri yang lengkap, agar bisa dimasukan ke dalam daftar Pemilih Pemilu 2019,” tandas Ujang Irmansyah.(koe)


Exit mobile version