Parpol Wajib Sampaikan Maksimal 10 Nama Akun Medsos Untuk Kampanye

Media Sosial
Sumber ilustrasi: Panditfootball.com
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat saat menandatangani hasil rapat pleno penetapan DCT (Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG)

PROGRES.ID, KEPAHIANG – Partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang wajib menyerahkan maksimal 10 akun media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye. Demikian ditegaskan Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok saat ditanya jurnalis Progres.id, Kamis (20/09/2018).

“Maksimal 10 akun medsos, tidak boleh lebih,” tegas Ikrok.

KPU Kepahiang, lanjutnya, memperbolehkan parpol menggunakan bermacam-macam jenis medsos atau hanya satu jenis medsos.

“Terserah parpol mau pakai media sosial apa, mau 10 medsos itu Facebook semua, boleh, Twitter semua boleh, beragam juga boleh, tapi tidak boleh dari 10 akun,” terangnya.

Ia juga menegaskan, yang wajib melaporkan nama akun medsos adalah parpol, bukan bacaleg secara perseorangan. “Tidak ada aturan yang mengatur kalau bacaleg bisa punya akun medsos untuk kampanye, karena yang peserta Pemilu itu parpol, maka parpol yang wajib,” jelas Ikrok.

Ikrok mengatakan, saat menyampaikan akun media sosial, parpol juga wajib menyampaikan pengelola akun-akun medsos tersebut.

“Selain nama akun medsos, pengelolanya juga wajib disampaikan ke KPU,” demikian Ikrok.(pid)


Exit mobile version