Rilis Bawaslu: 10 Provinsi dengan Potensi Kerawanan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty /istimewa

KEPAHIANG,PROGRES.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta telah merilis daftar sepuluh provinsi yang memiliki potensi kerawanan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Laporan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, yang menyebutkan bahwa provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi adalah sebagai berikut:

  1. Maluku Utara (Malut)
  2. Sulawesi Utara (Sulut)
  3. Banten
  4. Sulawesi Selatan (Sulsel)
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  6. Kalimantan Timur (Kaltim)
  7. Jawa Barat
  8. Sumatera Barat (Sumbar)
  9. Gorontalo
  10. Lampung

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” katanya lewat siaran pers resmi Bawaslu, saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

Lolly mengingatkan bahwa provinsi-provinsi ini memiliki kerawanan tinggi terkait netralitas ASN, sehingga langkah-langkah pencegahan yang tepat perlu diambil. Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus berlangsung di semua tingkatan pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini karena komunikasi yang efektif adalah kunci dalam mencegah pelanggaran.

“Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya

Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, ada 20 daerah yang juga memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Di antara daerah-daerah tersebut termasuk Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso, selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur

Provinsi dan kabupaten/kota ini diharapkan untuk menyiapkan program pencegahan yang efektif dan upaya mitigasi risiko terkuat agar Pemilu 2024 berlangsung dengan baik.

“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.

Secara keseluruhan, sepuluh provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

“Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,” ujarnya.

Lolly juga menguraikan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi, seperti mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan terbuka di media sosial dan media lainnya, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, serta terlibat dalam kampanye calon secara aktif maupun pasif. Kebanyakan pelanggaran ini terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2022. Jenis pelanggaran tersebut melibatkan pemasangan spanduk, sosialisasi atau kampanye media sosial, hadir dalam deklarasi/kampanye pasangan bakal calon, membuat posting, komentar, dan lainnya yang berkaitan dengan bakal calon, serta ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bagi suami atau istri calon.

 

sumber: bawaslu 


Exit mobile version