Saat Vertual Bakal Calon Independen, Bawaslu Kepahiang Lakukan Pengawasan Melekat

mediasi
Ketua Bawaslu Kepahiang membacakan putusan mediasi (Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG)
Rusman Sudarsono, SE | Foto: Istimewa/PROGRES KEPAHIANG

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono mengatakan, saat verifikasi faktual (vertual) terhadap KTP dukungan bakal calon perseorangan (independen) untuk Pilkada Kepahiang 2020, Bawaslu akan mengawasi KPU secara melekat.

“Setiap tahapan Pilkada adalah kewajiban kami mengawasi, termasuk proses verifikasi faktual nanti di lapangan. Kami harus memastikan keabsahan data dukungan yang diserahkan kepada KPU,” terang Rusman, Kamis (06/02/2020).
Menurut Rusman sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, Bawaslu tidak mendapat salinan dokumen KTP elektronik dari pendukung bakal calon perseorangan. Oleh sebab itu, Bawaslu harus mengawasi KPU secara melekat.

“Kita tidak punya salinan dokumennya, jadi satu-satunya cara mengawasi tahapan ini, kami harus lakukan secara melekat. Maksudnya, saat jajaran KPU ke lapangan, Paswascam atau Paswaslu desa atau kelurahan ikut mengawasi,” kata Rusman.

Hingga saat ini hanya pasangan bakal calon bupati dan wabup Edi Sunandar-Ice Rakizah Bando yang telah mengirim surat mandat ke KPU Kepahiang untuk mendaftar melalui jalur perseorangan.  Jika mengacu Surat Keputusan (SK) KPU Kepahiang Nomor 126/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-Kab/XI/2019, balon bupati jalur perseorangan sekurangnya memiliki 10.841 dukungan KTP elektronik atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 108.405 jiwa.

Dukungan KTP elektronik itu minimal harus tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

“Minimal sekali harus punya dukungan KTP elektronik 10 persen dari jumlah DTP Pemilu 2019 atau 10.841 lembar KTP. Lebih bagusnya siapkan lebih dari itu, atau 2 kali lipatnya, karena itu akan diverifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi belum lama ini.(pid)


Exit mobile version