Sekda: Pilkada 2020, Lurah/Kades Wajib Netral Juga Antisipasi Penyebaran Covid-19

Sosialisasi deteksi dini
Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi deteksi dini pencegahan Covid-19 dalam masa Pilkada Kepahiang 2020 di aula Desa Bogor Baru (Foto: Riansa/PROGRES.ID)
Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi deteksi dini pencegahan Covid-19 dalam masa Pilkada Kepahiang 2020 di aula Desa Bogor Baru (Foto: Riansa/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir meminta Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kepahiang untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Kepahiang 2020. Zamzami juga mengingatkan agar Lurah dan Kades dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara terus menyosialisasikan penggunaan masker dan hidup bersih.

“Kami berharap agar kepala desa dan lurah di Kabupaten Kepahiang ini dapat bersikap netral serta mengayomi atau mengimbau masyarakat agar dapat menjaga maupun memutus tali penyebaran covid-19 dalam pemilihan 9 Desember nanti,” ujar Zamzami pada acara sosialisasi menciptakan Pilkada aman, damai, tanpa golput serta terbebas dari covid-19, Kamis (15/10/2020) di aula Desa Bogor Baru.

Zamzami menjelaskan, jika mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, perangkat desa termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib bersikap netral dalam pemilihan umum atau pun Pilkada. Meski demikian, perangkat desa tetap memiliki hak pilih.

“Berbeda pilihan politik tidak masalah, tetapi perangkat desa dan kepala desa maupun lurah itu bersifat ASN, tidak boleh berpartisipasi dengan aktif mengikuti kampanye,” imbuhnya.

Zamzami mengingatkan agar perangkat desa dan kelurahan harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan. “Pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini tentu saja ada, untuk itu perangkat harus jadi contoh patuh terhadap protokol kesehatan,” jelas Zamzami.(cj1)


Exit mobile version