Sudah 112 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Calon PPK di KPU Kepahiang

Pendaftaran PPK
KPU Kepahiang menyiapkan petugas untuk melayani calon pendaftar yang ingin mengambil berkas pendaftaran | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Hingga Rabu (24/01/2018) tercatat sudah 112 orang yang mengambil berkas pendaftaran calon Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah menjelaskan, berkas pendaftaran tak hanya dapat  diperoleh langsung di Kantor KPU Kepahiang, namun para calon pelamar dapat mengunduhnya (download) formulir di laman daring (website) KPU RI (www.kpu.go.id) seperti yang disarankan di pengumuman.

Baca : Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK Pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang

“Formulir pendaftaran juga bisa diunduh langsung di website KPU RI, seperti yang sudah kita umumkan ,” kata Ujang.

Ia menambahkan, sesuai jadwal penerimaan berkas pendaftaran calon PPK akan dilaksanakan mulai pada tanggal 25 hingga 31 Januari 2018.

“Pada pengumuman sudah jelas bahwa masa penerimaan berkas pendaftaran calon PPK akan dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 31 Januari” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepahiang Irwansyah menerangkan bahwa KPU Kepahiang hanya membutuhkan 3 orang PPK setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

“KPU Kepahiang memerlukan 3 orang PPK setiap kecamatan. Karena di Kepahiang hanya ada 8 kecamatan, maka kita hanya perlu 24 orang PPK,” kata pria yang akrab disapa Jek ini.(koe)


Exit mobile version