Tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019, Ketua PBB Kepahiang Tunggu Instruksi Pusat

Partai Bulan Bintang
Lambang Partai Bulan Bintang

PROGRESKEPAHIANG.com – Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. KPU RI hanya menganggap sebanyak 14 yang memenuhi syarat secara nasional.

Saat dihubungi via ponsel, Sabtu (17/02/2018) Ketua DPC Partai Bulan Bintang Syahril Salam mengatakan akan menunggu instuksi DPP PBB terkait putusan rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat tersebut.

“Kami yang di kabupaten belum bisa menarik kesimpulan apa-apa. Kita masih menunggu petunjuk dan instruksi dari DPP,” ungkap Syahril.

Saat ditanya akankah ada kemungkinan loncat parpol untuk pencalonan legislatif 2019, Syahril belum dapat memastikan.

“Belum berpikir sampai kesitu (loncat parpol), karena masih ada langkah yang bisa diupayakan pada tingkat DPP,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPK PKP Indonesia Kabupaten Kepahiang, M Riduwan saat dihubungi ponselnya tidak menjawab.

Menanggapi rapat pleno hasil verifikasi dan penetapan parpol oleh KPU RI tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang menjelaskan bahwa KPU kabupaten hanya menjalankan instruksi pusat dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 adalah wewenang KPU RI.

“Kami hanya menjalankan tahapan Pemilu sesuai instruksi dari pusat melalui KPU provinsi. Saat verifikasi di Kabupaten Kepahiang PBB dan PKPI sudah memenuhi syarat,” kata Irwansyah.

Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(pid)


Exit mobile version