Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024: Segudang Tugas Panitia yang Melancarkan Pesta Demokrasi

Progres Kepahiang
Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: Progres Kepahiang)

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS

Berdasarkan Pasal 21 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

  • Memimpin kegiatan PPS;
  • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
  • Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
  • Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa
    atau yang disebut dengan nama lain;
  • Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
  • Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan
  • Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPS

Tugas dan kewajiban anggota PPS telah ditentukan dalam Pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  • Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
  • Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan. Terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada. Kemudian kelompok ini dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat ditambah. Kemudian pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Hal di atas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • (1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
  • (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Susunan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Komposisinya memperhatikan keterkaitan perempuan paling sedikit 30%.

Sedangkan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menerangkan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  • 2 (dua) orang anggota.

Ketua PPS sebagaimana yang disebutkan dalam poin pertama dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Demikian daftar tugas dan wewenang PPS untuk Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!