Berita  

Prabowo Gagas Presidensial Club, Apa itu Presidensial club?

prabowo subianto/ detik.com

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Prabowo akan membentuk sebuah klub yang disebut sebagai presidential club.

Apa tujuan klub ini?

Klub tersebut direncanakan akan beranggotakan Jokowi, SBY, dan Megawati.

Berikut penjelasan lengkap mengenai presidential club yang akan dibentuk oleh Prabowo.

Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Prabowo memiliki rencana untuk membentuk sebuah klub yang disebut sebagai presidential club atau klub presiden.

Tujuan dari klub ini adalah agar Prabowo dapat mendapatkan masukan dan pandangan dari para mantan presiden Republik Indonesia sebelumnya.

“Presidensial Club itu istilah saya saja, bukan institusi. Esensinya Pak Prabowo ingin para mantan presiden bisa tetap rutin bertemu dan berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan. Sehingga terjaga silaturahim kebangsaannya dan menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Dahnil dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (3/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa presidential club akan terdiri dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Ini mencakup semua mantan Presiden kita yang masih hidup,” tambahnya.

Dahnil berharap bahwa dengan terbentuknya klub presiden ini, akan tercipta kesan bahwa para pemimpin Indonesia selalu bersatu dan bekerja bersama demi kepentingan rakyat.

“Pak Prabowo berharap, sebagai bangsa besar para pemimpinnya kompak, rukun, guyub memikirkan dan bekerja untuk kepentingan rakyat banyak, terlepas dari perbedaan pandangan politik dan sikap politik,” ucapnya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan klub presiden ini akan resmi terbentuk.

“Iya, pada waktunya nanti, Pak Prabowo pasti akan bertemu bersama-sama dengan Pak Jokowi, Pak SBY, dan Ibu Megawati,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini diatur dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

 


Exit mobile version