Berita  

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Per kWh Mulai 1 Mei 2024

kwh listrik/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Tarif listrik untuk bulan Mei 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah, yang dapat dilihat melalui situs resmi PLN, web.pln.co.id.

PLN telah menyusun tarif listrik untuk satu triwulan, dengan bulan Mei termasuk dalam triwulan kedua tahun 2024, yang mengacu pada penetapan April-Juni 2024.

Dalam pengumuman tersebut, tidak ada kenaikan tarif listrik atau perubahan harga dibanding bulan April 2024.

Ini berarti tarif listrik tetap sama selama periode tersebut.

Berikut adalah daftar rincian tarif listrik PLN untuk bulan Mei 2024:

  • Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya adalah Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT, tarifnya adalah Rp 1.644,52 per kWh.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik akan tetap berlaku hingga bulan Juni 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2024 mencakup realisasi dari bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, dengan kurs sebesar Rp15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Meskipun berdasarkan parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dibanding triwulan sebelumnya, namun pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Jisman dalam keterangan resmi.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dikutip dari CNBC Indonesia.


Exit mobile version