Berita  

Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS di MAN 2 Kepahiang Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp 619 Juta

PLH Kasi intel Brama Kharisman, SH pada keterangan Pers 28 Mei 2024/ istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.IDKejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang.

Tiga tersangka tersebut adalah AM, US, dan EPD, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddina, S.H, M.H, melalui Plh Kasi Intel, Brama Kharisman, S.H, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada ketiga individu tersebut.

“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah AM, US, dan EPD, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, dan Bendahara. Mereka diduga terlibat dalam korupsi Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2021 – 2022,” ujar Brama (28/05/2024)

Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan Dana BOS yang diterima oleh MAN 2 Kepahiang yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama.

Dalam rincian yang disampaikan, disebutkan bahwa MAN 2 Kepahiang menerima dana BOS sebesar Rp 842.800.000 untuk tahun 2021 dan Rp 960.000.000 untuk tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ditemukan kerugian negara yang nilainya fantastis, yaitu mencapai lebih dari Rp 619 juta,” tambah Brama.

Tersangka AM, yang menjabat sebagai kepala madrasah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan US, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha sekaligus Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan EPD, yang bertindak sebagai bendahara pada tahun 2021-2022, diduga mencairkan anggaran dana BOS untuk kegiatan yang sudah dibiayai oleh dana komite maupun kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut telah dimanipulasi.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, terungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk:

  • Pemotongan anggaran kegiatan
  • Kegiatan fiktif
  • Mark-up belanja
  • Cashback dari pihak ketiga (penyedia)

Penyimpangan-penyimpangan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 619.320.974,00, berdasarkan perhitungan jaksa penyidik.

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Curup berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.

Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang sangat vital bagi kemajuan bangsa.(Rls)


Exit mobile version