Tak Lagi Menjabat, Anggota DPR dan MPR Dapat Pensiun Seumur Hidup

KEPAHIANG,PROGRES.ID- Indonesia akan menghadirkan sebuah perhelatan besar dalam dunia demokrasi, yaitu pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun depan.

Seiring dengan momentum ini, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang telah menjabat sejak tahun 2019 akan mengakhiri masa jabatan mereka.

Pemberian tunjangan pensiun kepada anggota DPR dan MPR serta lembaga tinggi negara diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 13 dari UU No. 12 Tahun 1980 menjelaskan bahwa besarnya pensiun pokok yang diterima setiap bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa jumlah pensiun pokok tidak kurang dari 6 persen dan tidak lebih dari 75 persen dari dasar pensiun.

Pemberian dana pensiun kepada anggota MPR dan DPR akan berlangsung penuh selama penerima masih dalam keadaan sehat.

Namun, jika penerima pensiun tersebut meninggal dunia, pemberian dana pensiun akan dihentikan, kecuali jika penerima pensiun tersebut masih memiliki suami atau istri.

Dalam kasus ini, dana pensiun akan tetap diberikan, walaupun nilainya akan mengalami pengurangan dari saat penerima pensiun masih hidup.

Pasal 17 UU No. 12 Tahun 1980 menjelaskan,

“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isteri atau suami yang sah, akan diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suami atau almarhumah istrinya.”

Dengan demikian, peraturan ini mengatur tentang pemberian pensiun kepada anggota DPR dan MPR serta lembaga tinggi negara yang telah berhenti dari jabatannya.

 

 

sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version