Bisnis  

OJK Resmi Hentikan Aktivitas BBH dan Smart Wallet

satgas pasti hentikan smart wallet
Dok. OJK.go.id

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas terhadap Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BBH Indonesia, entitas yang mencuri perhatian di Indonesia, menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan ternama dari Inggris. Mereka mengiming-imingi pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan.

Dengan janji pendapatan harian dan permintaan deposit dari anggotanya, BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member yang menggiurkan dengan bonus berjenjang. Mereka juga memanfaatkan figur asing dalam pertemuan-pertemuan untuk meyakinkan anggotanya.

Setelah investigasi dan koordinasi yang intensif, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan bentuk penipuan dan melanggar izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Tindakan Satgas PASTI termasuk pemblokiran akses dan URL, serta pemblokiran nomor rekening terkait, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Smart Wallet juga terlibat dalam penghimpunan dana dengan modus robot trading/expert advisor dan sistem multi-level marketing tanpa izin resmi di Indonesia. Tindakan serupa telah diambil oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Satgas PASTI menegaskan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu dan sistem deposit. Tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan finansial masyarakat.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi di website OJK (ojk.go.id).

“Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” sambung pernyataan tersebut.


Exit mobile version