Bisnis  

Waspada! Ini 9 Ciri-Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Harus Anda Ketahui

dapat uang
Ilustrasi dapat uang (Foto: Karolina Grabowska/Pexels.com)

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Belakangan ini, maraknya praktek pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Banyak orang yang terjebak dalam pinjol ilegal akhirnya harus menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti diteror saat proses penagihan.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar dapat menghindari jebakan yang merugikan ini.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1.Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK, sehingga aktivitasnya tidak diawasi dan tidak terjamin keamanannya.

2.Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam Penawaran

Penawaran pinjaman yang dilakukan melalui SMS atau WhatsApp sering kali merupakan indikasi dari pinjol ilegal.

3.Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa verifikasi yang ketat, sehingga menarik banyak korban.

4.Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas

Ketidakjelasan dalam menetapkan bunga, biaya pinjaman, dan denda adalah salah satu tanda pinjol ilegal. Hal ini membuat peminjam tidak memiliki gambaran yang pasti tentang kewajiban finansial mereka.

5.Ancaman Teror, Intimidasi, dan Pelecehan

Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tidak etis seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang kesulitan membayar.

6.Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

Tidak adanya layanan pengaduan resmi menunjukkan bahwa pinjol tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak peduli terhadap keluhan nasabah.

7.Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor mereka.

8.Meminta Akses Seluruh Data Pribadi di Gawai Peminjam

Permintaan akses penuh terhadap data pribadi di ponsel peminjam merupakan praktik yang sangat mencurigakan dan berisiko.

9.Penagih Tidak Bersertifikasi

Pihak penagih dari pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga tindakan mereka tidak terkontrol dan tidak sesuai standar.

Kesimpulan

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, selalu pastikan untuk memeriksa apakah layanan pinjaman tersebut terdaftar dan berizin dari OJK.

Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan selalu waspada terhadap ketidakjelasan dalam biaya dan denda.

Jika mengalami ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke pihak berwenang. Dengan lebih waspada dan teliti, kita dapat melindungi diri dan orang terdekat dari bahaya pinjol ilegal.


Exit mobile version