Penyedia Fintech AdaKami Tanggapi Keluhan Nasabah Terkait Pelanggaran Penagihan

logo AdaKami/istimewa

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Setelah menerima banyak keluhan di media sosial, PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) AdaKami, telah mengidentifikasi setidaknya 36 keluhan nasabah terkait pelanggaran proses penagihan. Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami telah mengungkapkan pengalaman buruk mereka dengan penagih atau debt collector AdaKami melalui media sosial, terutama terkait dengan pemesanan makanan dari aplikasi online palsu yang dikirim ke alamat pribadi nasabah.

Tidak hanya terbatas pada pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkapkan bahwa dari laporan tersebut juga terungkap bahwa beberapa penagih utang bahkan memanggil pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ungkap Bernardino dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 September 2023.

Sebagai konsekuensi dari temuan ini, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas yang mencakup pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang terlibat. Selain itu, agen-agen yang terlibat akan dimasukkan ke dalam daftar hitam profesi penagihan yang dikelola oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI). Jika terdapat bukti yang cukup terkait dengan pelanggaran hukum, oknum-oknum tersebut akan segera diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa ini, AdaKami menekankan pentingnya ketaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku kepada seluruh pihak terkait, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” tegasnya.

Kejadian ini mencuat ke permukaan setelah akun Twitter @rakyatvspinjol membagikan cerita seorang nasabah AdaKami yang mengancam akan mengakhiri hidupnya karena terjerat utang dalam aplikasi tersebut. Sebagai respons atas situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan AdaKami dan Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden tersebut.

Meskipun demikian, hingga laporan terakhir, identitas korban yang menjadi viral dalam berita tersebut masih belum berhasil diidentifikasi oleh AdaKami. Mereka masih menunggu laporan lebih lanjut dari masyarakat atau pemilik akun media sosial yang berperan sebagai sumber berita tersebut.

 

Sumber: CNBC Indonesia


Exit mobile version