Apakah Dept Collector Pinjol Datang ke Rumah Jika Nasabah Gagal Bayar? Begini Aturannya!

ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Mendapatkan pinjaman dengan mudah melalui layanan pinjaman online (pinjol) memang telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat dalam mengatasi kebutuhan mendesak. Pinjol menawarkan akses yang terjangkau, tanpa jaminan, dan hanya memerlukan koneksi internet serta e-KTP.

Namun, di balik kemudahan tersebut, perlu diingat bahwa pinjol biasanya menetapkan bunga yang tinggi dibandingkan dengan bank, dan terdapat pula biaya administrasi lain yang dapat memengaruhi total pembayaran. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami dengan baik persyaratan dan konsekuensi dari pinjaman online.

Tidak jarang, nasabah mengalami kesulitan dalam membayar pinjol, sehingga jumlah penagihan dapat meningkat secara tajam. Waktu pembayaran yang relatif cepat juga dapat menyebabkan banyak kasus gagal bayar. Sebagai nasabah, mungkin timbul pertanyaan, apakah jika tidak membayar pinjol, penagihan akan dilakukan langsung ke rumah?

Menurut informasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dinukil dari Detik Finance, jika terjadi tunggakan pembayaran, nasabah akan menghadapi risiko seperti beban bunga dan denda yang terus bertambah. Pihak pinjol juga dapat menggunakan agen penagih, yang awalnya akan memberikan peringatan melalui pesan singkat, e-mail, atau telepon.

Jika nasabah tetap tidak membayar, agen penagih dapat melakukan penagihan langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat yang terdaftar. Penting untuk diingat bahwa dalam melakukan penagihan, agen penagih harus mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 mengatur beberapa aspek terkait penagihan utang. Penyedia jasa pinjol hanya dapat melakukan penagihan jika telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman sebelum waktu jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Selain itu, penagihan harus dilakukan berdasarkan etika yang ditetapkan, dan agen penagih hanya dapat melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana. Sebagai nasabah, penting untuk memahami hak dan kewajiban serta melibatkan diri secara aktif dalam menyelesaikan kewajiban finansial.


Exit mobile version