Parlemen Denmark Akhirnya Sahkan RUU Larangan Bakar Mushaf Al-Qur’an

quran
Mushaf Al Qur'an (Foto: GR Stock/Pexels)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan pembakaran Al Quran akhirnya disahkan oleh Parlemen Denmark sebagai langkah pencegahan terhadap protes Islamofobia yang berpotensi menyinggung umat Muslim. Proses pengesahan RUU ini melalui perjalanan sengit di kalangan anggota parlemen, dengan 94 suara mendukung dari total 179 anggota parlemen, sedangkan 77 lainnya menolak.

RUU ini mengatasi pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci baik di ruang publik maupun daring. Selain itu, penyebaran perbuatan-perbuatan tersebut juga dilarang, dengan konsekuensi pelanggaran bisa berupa denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan dukungan, tidak ada pembelaan dari anggota koalisi selama perdebatan parlemen. Satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU ini adalah Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre).

RUU ini awalnya diusulkan pada Agustus lalu dan kemudian mengalami amandemen karena kekhawatiran dalam koalisi pemerintah terkait kebebasan berpendapat. RUU akan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan resmi dari Ratu Margre, penguasa Kerajaan Denmark, yang diperkirakan akan memberikannya pada akhir bulan ini.

Menurut Kementerian Kehakiman Denmark, undang-undang ini bertujuan untuk melawan “penghinaan sistematis,” yang dianggap meningkatkan ancaman teror di Denmark. Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard menyatakan bahwa perlindungan terhadap penodaan sistemik harus diperkuat untuk menjaga keamanan warga Denmark.

Sebelumnya, pada bulan Agustus, anggota kelompok ultranasionalis Danske Patrioter membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Copenhagen, dalam aksi provokatif yang mendapatkan perlindungan polisi.


Exit mobile version