PROGRESKEPAHIANG.com – Pemkab Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta membayar Rp 5 Juta per bulan kepada pemilik kebun yang lahannya berada di samping Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap Kecamata Bermani Ilir. Selain itu, masih ada 5 tuntutan lain yang diminta oleh pemilik kebun itu.
Semua tuntutan itu ditulis seorang pemilik kebun bernama Yasit pada secarik kertas dengan tinta berwarna merah.
Berikut ini adalah kutipan tuntutan pemilik kebun tersebut:
- Tidak memberi izin membuang sampah yang jaraknya terlalu dekat tembok yang berbatasan langsung dengan kebun Sdr Yasit.
- Tempat pembuangan sampah di TPA diolah agar tidak menimbulkan bau.
- Hama lalat hijau dan ulat diberantas habis, karena merusak tumbuhan dan tanaman.
- TPA harus dibangun sesuai dengan standar lingkungan hidup.
- Tembok harus tinggi agar tumpukan sampah tidak kelihatan dari luar.
- Atau bayar Rp 5 Juta/bulan selama sampah masih dibuang di TPA.
(pid)